Banda Aceh — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 di Banda Aceh diwarnai dengan berbagai tuntutan dari kalangan pekerja. Isu utama yang mengemuka adalah desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh secara signifikan setiap tahun.
Perwakilan buruh Aceh, Tgk Syaiful Mar, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan di Aceh tidak dapat disamakan dengan provinsi lain. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Aceh memiliki kekhususan. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah, harus mempertimbangkan kondisi daerah,” ujarnya dalam orasi, Jumat (1/5/2026).
Selain kenaikan UMP, buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Mereka meminta pemerintah dan pengusaha menghadirkan perlindungan kerja yang lebih adil, khususnya bagi pekerja di sektor usaha kecil dan menengah yang mendominasi perekonomian Aceh.
Buruh turut menyoroti keberadaan ribuan perusahaan di Aceh yang dinilai belum berdampak signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, terdapat sekitar 6.664 perusahaan di Aceh.
Di sisi lain, buruh mendesak perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMP Aceh tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rp3,9 juta. Mereka juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
“Buruh sering kali takut melapor karena posisi yang lemah. Karena itu, pemerintah harus proaktif turun ke lapangan,” kata Syaiful.
Tak hanya diisi dengan aksi penyampaian aspirasi, peringatan May Day tahun ini juga dirangkai dengan kegiatan sosial, seperti donor darah yang melibatkan berbagai pihak. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat solidaritas antarpekerja.
Buruh berharap pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih responsif terhadap persoalan ketenagakerjaan. Dengan demikian, Aceh diharapkan mampu menjadi contoh dalam perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di tingkat nasional.






