Banda Aceh — Sejumlah elemen masyarakat di Aceh berencana melaporkan akademisi Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya ke pihak kepolisian. Rencana ini terkait dugaan penyebaran video pidato Jusuf Kalla yang dinilai telah dipotong dan menimbulkan tafsir berbeda di ruang publik.
Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, mengatakan pihaknya telah menelusuri rekaman lengkap pidato tersebut. Menurut dia, dalam versi utuh, Jusuf Kalla justru menegaskan penolakan terhadap kekerasan dan pembunuhan.
Namun, potongan video yang beredar di media sosial dinilai tidak menampilkan konteks secara menyeluruh.
“Munculnya video yang menyeret sosok ‘Pak JK’ secara tiba-tiba bukan kebetulan. Ini patut diduga sebagai bagian dari upaya membentuk opini di ruang publik,” kata Murdani kepada wartawan di Markas PMI Kota Banda Aceh, Lampineung, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya melihat adanya pola dalam penyebaran konten tersebut.
“Ini bukan sekedar video potongan. Kita melihat ada pola. Ada upaya membentuk opini, bahkan berpotensi mengarah ke pembunuhan karakter,” ujarnya.
Murdani menyebut, penyebaran konten yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan nama baik tokoh yang bersangkutan.
Nama Ade Armando dan Permadi Arya muncul dalam rencana pelaporan karena keduanya diduga turut menyebarkan atau mengomentari konten tersebut melalui platform digital.
Pihak pelapor menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berpotensi memicu kebencian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital. Konten yang tidak utuh atau di luar konteks dapat memicu salah tafsir dan berdampak luas terhadap situasi sosial.






