Aceh Utara – Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menegaskan bahwa kabar mengenai dana bantuan korban banjir yang disebut-sebut mengendap di kas daerah tidak benar. Ia menyebutkan, hingga Sabtu, 11 April 2026, pemerintah pusat belum menyalurkan anggaran tersebut ke daerah.
Menurut Muntasir, seluruh dana bantuan masih berada di pemerintah pusat dan belum ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ia menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat terkait dana bantuan seperti jadup Rp15 ribu per jiwa, stimulan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan perabotan sebesar Rp3 juta, belum dapat direalisasikan karena dana belum diterima daerah.
“Anggaran bantuan tersebut saat ini masih berada di pemerintah pusat dan belum ditransfer ke daerah,” kata Muntasir, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, proses penyaluran bantuan sangat bergantung pada tahapan administrasi, khususnya verifikasi dan validasi data. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah daerah akan menyampaikan data resmi kepada instansi terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial.
“Apabila data sudah diverifikasi dan ditetapkan melalui surat keputusan (SK), maka pemerintah pusat akan segera mencairkan dana bantuan tersebut,” ujar Muntasir.
Lebih lanjut, ia membantah tudingan bahwa pemerintah daerah sengaja menahan atau menyimpan dana bantuan. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi murni disebabkan oleh prosedur administrasi dan mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat yang harus dilalui sesuai aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar, serta tetap bersabar menunggu proses penyaluran bantuan yang saat ini terus berjalan,” tutupnya.






