Jakarta — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Minggu (3/5/2026) kembali menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia dan fondasi demokrasi.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyatakan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media berbasis digital, merupakan hak konstitusional warga negara.
“Mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Firdaus dalam keterangan nya Minggu (3/5/2026)
Menurut dia, jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. Regulasi ini juga menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Firdaus menilai kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan media yang sehat dan independen. Ia mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah mempermudah legalitas perusahaan pers.
Namun demikian, ia berpandangan bahwa tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Menurut dia, selama perusahaan pers telah berbadan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, aktivitas jurnalistik seharusnya dapat berjalan tanpa hambatan administratif yang berlebihan.
“Ia menambahkan, yang terpenting adalah kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai mekanisme verifikasi perusahaan pers tetap memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas media. Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers selama ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan pers memenuhi standar administratif dan etik jurnalistik.
Data Dewan Pers menunjukkan, hingga beberapa tahun terakhir, jumlah perusahaan pers yang telah terverifikasi masih jauh lebih sedikit dibandingkan total media yang beroperasi, khususnya di ranah digital. Kondisi ini kerap menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas ekosistem informasi publik.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993, berlandaskan semangat Deklarasi Windhoek yang mendorong kebebasan dan pluralisme media di seluruh dunia.
Peringatan ini menjadi refleksi global atas pentingnya kebebasan berekspresi, sekaligus pengingat bagi negara untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan memastikan tidak adanya intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Di Indonesia, kemerdekaan pers secara normatif telah dijamin. Namun, tantangan di lapangan tetap mencakup isu profesionalisme, disrupsi digital, hingga tekanan terhadap independensi media.
Dalam konteks tersebut, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga ekosistem pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab.






