Jakarta — Pemerintah melalui kementerian haji dan umrah ( Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre yang belakangan marak beredar. Skema tersebut dipastikan ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi calon jemaah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Maria, terdapat berbagai jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, dan visa turis. Namun, seluruh jenis visa tersebut tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji.
Ia mengingatkan, penggunaan visa non prosedural untuk berhaji berisiko tinggi. Pemerintah Arab Saudi, kata dia, dapat menjatuhkan sanksi tegas berupa penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke wilayahnya selama maksimal 10 tahun.
“Ini bukan hal sepele. Kami mohon masyarakat tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” tegasnya.
Untuk menekan praktik tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal. Satgas ini bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hingga saat ini, sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) dengan visa non prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu.
Kemenhaj juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik penipuan terkait promosi haji ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Kawal Haji yang disediakan pemerintah.
Aplikasi tersebut memungkinkan jemaah dan petugas melaporkan berbagai kendala maupun indikasi pelanggaran selama operasional haji berlangsung.
Kemenhaj menegaskan, kehati-hatian menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun mengancam keselamatan dan kelancaran ibadah.






