Aceh Besar — Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKS, Irwansyah, kembali menegaskan bahwa lokasi tempat tinggal Wardiah bukan berada di wilayah administrasi Kota Banda Aceh, melainkan masuk dalam Kabupaten Aceh Besar, meski berada di kawasan perbatasan, dan Ber KTP Aceh Jaya.
Fakta tersebut terungkap setelah Irwansyah bersama aparat kepolisian dan perangkat gampong melakukan peninjauan langsung ke kediaman Wardiah pada Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, penegasan lokasi ini penting untuk meluruskan sejumlah informasi yang sebelumnya sempat menyebut Wardiah sebagai warga Kota Banda Aceh.
“Lokasinya berada di Aceh Besar, bukan dalam wilayah Kota Banda Aceh, meskipun memang berada di area perbatasan,” ujar Irwansyah.
Irwansyah menilai, kasus ini menunjukkan pentingnya pendataan warga yang lebih tertib, terutama bagi masyarakat yang berpindah tempat tinggal tanpa melapor kepada aparatur gampong.
Ia menyebut, kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemantauan sosial dan penanganan jika terjadi situasi darurat.
Sebelumnya, dalam kunjungan ke lokasi, Irwansyah bersama aparat kepolisian dan perangkat gampong juga mendengarkan langsung kondisi Wardiah yang disebut mengalami tekanan psikologis akibat dugaan KDRT serta kesulitan ekonomi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan bantuan kebutuhan dasar berupa sembako untuk membantu kebutuhan harian sementara waktu.
Irwansyah turut mengingatkan pentingnya peran aktif aparatur desa dan masyarakat dalam menjaga kepedulian sosial di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, tetangga dan perangkat gampong merupakan pihak yang paling dekat dan dapat lebih cepat mengetahui kondisi warga di sekitarnya.
“Pendataan dan kepedulian lingkungan itu sangat penting agar tidak ada warga yang terabaikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berpindah domisili agar segera melapor ke perangkat gampong agar data kependudukan tetap akurat dan memudahkan penanganan jika terjadi kondisi darurat.






