Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,SH.,MH, resmi menonaktifkan dua pejabat di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) pada Selasa, 31 Maret 2026.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala DPMG, Nasruddin, serta Sekretaris DPMG, Vera Nanda Lia.
Kebijakan ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi, S.Sos., MSP , saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
“Berlaku sejak Selasa, 31 Maret 2026. Untuk mengisi kekosongan, telah ditunjuk pelaksana harian (Plh),” kata Irsyadi, Selasa (31/3/2026).
Untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan, Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah menunjuk pelaksana harian (Plh) pada dua jabatan tersebut.
Sebagai Plh Kepala DPMG, ditunjuk Safriadi S.STP M.S.M, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, jabatan Plh Sekretaris DPMG diisi oleh Ilham Saputra, yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setdako Lhokseumawe.
Irsyadi menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena keduanya diduga melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Dalam waktu dekat, keduanya akan dipanggil untuk mengikuti sidang oleh tim kode etik,” ujar Irsyadi.
Penonaktifan ini bersifat sementara guna mempermudah proses pemeriksaan oleh tim kode etik ASN. Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi maupun status jabatan kedua pejabat tersebut.
Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dengan adanya penunjukan pelaksana harian hingga keputusan definitif ditetapkan.






